Selasa, 21 Juni 2016

Mutu Pelayanan Kebidanan

Mutu Pelayanan Kebidanan
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyaknya persaingan di masa dini, salah satunya adalah persaingan antara pelayanan kesehatan yang bermutu, efisien dan efektif dimana masyarakat mulai selektif dalam mencari pelayanan kesehatan sehingga masyarakat banyak yang lebih percaya pada pelayanan  rumah sakit di banding puskesmas padahal pelayanan di puskesmas tidak jauh berbeda dengan pelayanan rumah sakit. Lambat laun masyarakat mulai meningalkan puskesmas.
Selain itu, semakin tinggi kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehataan membuat masyararakat terus mencari kepastian pelayanan kesehatan yang bermutu yang dapat membuat masyarakat puas dan mendapat jaminan  akan kesehatannya. Hal ini menjadi factor masyarakat  selektif untuk mencari pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga sebagai salah satu customer yang memberikan pelayanan kesehatan bidan pun harus kritis dalam memberikan pelayanan terutama pelayanan kebidanan  dan kesehatan reproduksi kepada individu perempuan , keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai bidan harus memiliki kompetensi yang di perlukan untuk mendukung penyelengaraan praktik kebidanan secara aman dan tepat dengan upaya yang di laksanakan secara terarah dan terencana dengan program menjaga mutu pelayanan kesehatan.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan yang bermutu?
b.      Apa factor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan?
c.       Bagaimana stadar mutu pelayanan kesehatan ?
d.      Bagaimana program menjaga mutu pelayanan kesehatan?
C.    Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk menyelesaikan masalah yang terdapat pada rumusan masalah.
D.    Manfaat
Untuk menambah wawasan penyusun maupun pembaca. Selain itu,dapat pula di jadikan sebagai bahan pembelajaran maupun referensi dalam menyelasaikan tugas.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Mutu Pelayanan Kesehatan
Mutu adalah keseluruhan karateristik atau sifat barang atau jasa atau podram yang sempurna dan sesuai dengan stndar seta cocok untuk konsumen.
Sedangkan mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap jasa pemakai pelayanan kesehatan yang sesuai dengang tingkat kepuasan rata-rata produk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standard an kode etika profesi.
Jadi mutu layanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehata yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan mengunakan potensi sumberdaya yang tersedia di rumah sakit atau puskesmas secara wajar, efisien dan selektif serta diberikan secara aman dan memuaskan secara norma, etika, hukum dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah, masyarakat serta konsumen.
*      Presepsi Pelayanan Kesehatan :
1.      Bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan (Masyarakat) ialah layanan kesehatan yang bermutu yaitu yang dapat memenuhi kebutuhan yang di rasakan dan diselenggarakan dengan cara yang sopan dan santun, tepat waktu, tanggap serta mampu menyembuhkan keluhan serta mencegah perkembangannya atau meluasnya penyakit.
2.      Bagi pemberi layanan kesehata ialah  mengaitkan layanan kesehatan yang bermutu dengan ketersediaan peralatan, prosedur kerja atau protocol, kebebasan profesi dalam setiap melakukan layanan kesehatan sesuai dengan teknologi mukthir, dan bagaimana keluaran atau layanan kesehatan tersebut.
3.      Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan ialah layanan kesehatan yang bermutu sebagai suatu layanan kesehatan yang efisien dan efektif.
4.      Bagi pemilik sasaran layanan kesehatan ialah layanan kesehatan yang bermutu merupakan layanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaan tetapi dengan tariff layanan kesehatan yang masih terjangkau oleh pasie atau masyarakat, yaitu pada tigkat biaya ketika belum terdapat keluhan pasien atau masyarakat.
5.      Bagi administrator layanan kesehatan ialah tidak langsung memberikan layaan kesehatan, tetapi ikut bertanggung jawab dalam masalah mutu layanan kesehatan.
6.      Bagi ikatan profesi ialah keberhasilan penerapan pendekatan jaminan mutu pelayanan kesehatan aka menimbulkan kepuasan pasien.
*      Dimensi Mutu
Mutu layanan kesehatan bersifat multidimensi, antara lain:
1.    Dimensi Kompetensi Teknis, menyangkut keterampilan, kemampuan, penampilan atau kinerja pemberi layanan kesehatan. Dimensi ini berhubungan dengan bagaimana pemberi layanan kesehatan mengikuti standar layanan kesehatan yang telah disepakati, yang meliputi ketepatan, kepatuhan, kebenaran dan konsistensi. Tidak dipenuhinya dimensi kompetensi teknis dapat mengakibatkan berbagai hal, mulai dari penyimpangan kecil terhadap standar layanan kesehatan, sampai pada kesalahan fatal yang dapat menurunkan mutu layanan kesehatan dan membahayakan jiwa pasien.
2.    Dimensi Keterjangkauan atau Akses, artinya layanan kesehatan harus dapat dicapai oleh masyarakat, tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial, ekonomi, organisasi dan bahasa. Akses geografis diukur dengan jarak, lamanya perjalanan, biaya perjalanan, jenis transportasi, dan/atau hambatan fisik lain yang dapat menghalangi seseorang memperoleh layanan kesehatan. Akses sosial atau budaya berhubungan dengan dapat diterima atau tidaknya layanan kesehatan itu secara sosial atau nilai budaya, kepercayaan dan prilaku. Akses ekonomi berkaitan dengan kemampuan membayar biaya layanan kesehatan. Akses organisasi ialah sejauh mana layanan kesehatan itu diatur hingga dapat memberikan kemudahan/kenyamanan kepada pasien atau konsumen. Akses bahasa, artinya pasien harus dilayani dengan menggunakan bahasa atau dialek yang dapat dipahami oleh pasien.
3.    Dimensi Efektivitas, Layanan kesehatan harus efektif, artinya harus mampu mengobati atau mengurangi keluhan yang ada, mencegah terjadinya penyakit dan berkembang/meluasnya penyakit yang ada. Efektifitas layanan kesehatan ini bergantung pada bagaimana standar layanan kesehatan itu digunakan dengan tepat, konsisten dan sesuai dengan situasi setempat. Umumnya standar layanan kesehatan disusun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi, sementara pada tingkat pelaksana, standar layanan kesehatan itu harus dibahas agar dapat digunakan sesuai dengan kondisi.
Dimensi efektivitas berhubungan erat dengan dimensi kompetensi teknis terutama dalam pemilihan alternatif dalam menghadapi relative risk dan ketrampilan dalam mengikuti prosedur yang terdapat dalam standar layanan kesehatan.
4.    Dimensi Efisiensi, Sumber daya kesehatan sangat terbatas. Oleh karena itu dimensi efisiensi kesehatan sangat penting dalam layanan kesehatan. Layanan kesehatan yang efisien dapat melayani lebih banyak pasien dan masyarakat. Layanan kesehatan yang tidak efisien umumnya berbiaya mahal, kurang nyaman bagi pasien, memerlukan waktu lama, dan menimbulkan resiko yang lebih besar pada pasien. Dengan melakukan analisis efisiensi dan efektivitas kita dapat memilih intervensi yang paling efisien.
5.    Dimensi Kesinambungan, artinya pasien harus dapat dilayani sesuai dengan kebutuhannya, termasuk rujukan jika diperlukan tanpa mengulangi prosedur diagnosis dan terapi yang tidak perlu. Pasien harus selalu mempunyai akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkannya. Karena riwayat penyakit pasien terdokumentasi dengan lengkap, akurat dan terkini, layanan kesehatan rujukan yang diperlukan pasien dapat terlaksana dengan tepat, waktu dan tempatnya.
6.    Dimensi Keamanan maksudnya layanan kesehatan harus aman, baik bagi pasien, pemberi layanan maupun masyarakat sekitarnya. Layanan kesehatan yang bermutu harus aman dari risiko cidera, infeksi, efek samping, aatau bahaya lain. Oleh karena itu harus disusun suatu prosedur yang akan menjamin keamanan kedua belah pihak.
7.    Dimensi Kenyamanan tidak berpengaruh langsung dengan efektivitas layanan kesehatan, tetapi mempengaruhi kepuasan pasien/konsumen sehingga mendorong pasien untuk datang berobat kembali ke tempat tersebut. Kenyamanan dan kenikmatan dapat menimbulkan kepercayaan pasien terhadap organisasi layanan kesehatan.
8.    Dimensi Informasi, Layanan kesehatan yang bermutu harus mampu memberikan informasi yang jelas tentang apa. Siapa, kapan, dimana dan bagaimana layanan kesehatan itu akan atau telah dilaksanakan. Dimensi informasi ini sangat penting pada tingkat puskesmas dan rumah sakit.
9.    Dimensi Ketepatan Waktu, Agar berhasil, layanan kesehatan harus dilakukan dalam waktu dan cara yang tepat, oleh pemberi layanan yang tepat, menggunakan peralatan dan obat yang tepat, serta biaya yang tepat (efisien)
10. Dimensi Hubungan Antar manusia adalah hubungan antara pemberi layanan kesehatan (provider) dengan pasien atau masyarakat (konsumen), antar sesama pemberi layanan kesehatan, antar atasan-bawahan, dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, pemerintah daerah, LSM, masyarakat dan lain-lain. Hubungan antarmanusia yang baik akan menimbulkan kepercayaan dan kredibilitas dengan cara saling menghargai, menjaga rahasia, saling menghormati, responsif, memberi perhatian, dan lain-lain.


B.     Faktor yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan Kesehatan
1.      Mutu pelayanan kebidanan
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan standar yag telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi tingkat kematian dan menimbulkan rasa puas pada klien yang berupa kualitas jasa.
Untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI) peru meningkatkan standar dalam menjaga mutu pelayanan kebidanan.
Tingkat AKI di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa factor antara lain sebagai berikut :
a.       Masyarakat
Dalam hal ini masyarakat adalah pengguna jasa pelayanan kesehatan yang kurang memahami:
·         Kesehatan reproduksi
·         Pentingnya pemeriksaan kesehatan selama masa kehamilan
·         Perilaku hidup sehat dan gaya hidup yang cenderung berubah dan sulit menerima perubahan
·         Peran serta masyarakat dalam membangun kesehatan yang sangat minim
b.      Tenaga kesehatan
Bidan adalah tenaga kesehatan yang paling dekat pada masyarakat yang secara khusus memberikan pelayanan kebianan kepada ibu, dan sebagai pengambil keputusan terhadap seorang yang telah memercayakan dirinya berada dalam asuhan dan penanganan bidan. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan bidan akan menyebabkan hal yang sangat fatal dalam penyelamatan nyawa seorang ibu.
Kurungnya keterampilan bidan dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
·         Factor usia bidan yang masih relatif muda sehingga terkadang ragu dalam mengambil keputusan dan kurang meyakinkan masyarakat.
·         Kemampuan kemunikasi dengan masyarakat yang masih relatif rentan serta keterbatasan dalam kemampuan penyesuaian diri dengan kondisi sosial budaya setempat.
·         Kebutuhan bidan yang masih banyak untuk seluruh Indonesia dalam rangka menurunkam AKI dan mengantisipasi pertolongan persalinan oleh dukun yang masih tinggi.
·         Orientasi pendidikan kebidanan sebagai pencetak bidan masih belum mengarah sepenuhnya pada kualitas lulusannya ddan tidak mengarah pada paradigm baru yang terus-menerus engarah pada peningkatan kualitas.
·         Bidan senior yang memang telah berpengalaman di lapangan dalam menolong persalianan kurang mempunyai minat untuk terus mengembangakan diri dan melatih diri, meningkatkan pengetahuan, dan mengetahui perkembangan ilmu yang akan ada saat ini (up to date) sehingga cenderug masih lazim menggunakan praktik yang tidak lagi didukung secara ilmiah.
·         Terbatasnya fasilitas pengembangan keterampilan  bidan itu sendiri karena biaya dan waktu juga tenaga yang melati terbatas.
·         Bidan sering lupa tentang prinsip pokok asuhan kebidanan dan konsep kebidanan itu sendiri
Kekurangan keterampilan bidan tetu dapat menyebabkan berbagai macam masalah dalam memberikan asuhan, sementara tujuan bidan didik dan ditempatkan ditengah masyarakat adalah menurunkan AKI. Kekurangan keterampilan dapat menybabkan hal-hal yang sering menjadi penyebab kematian ibu, seperti terlambat mendapat pertolongan, terlambat merujuk, keterlambatan mengambil keputusan, terlambat mengenali resiko tinggi pada klein sehingga penanganan kehamilan dan persalinan dengan resiko tinggi terlambat dilakukan.
Kekurangan keterampilan bidan berkomunikasi juga dapat mengakibatkan pengerakan peran serta aktif masyarakat untuk pembangunan kesehatan dn kepedulian masyarakat terhadap kesehatan diri dan keluarganya kurang maksimal. Penyuluhan kesehatan dan konseling untuk mengubah perilaku masyarakat juga kurang memuaskan. Keterampilan berkomunikasi dan beradaptasi juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan pasien dan keigninanpasien untuk mengunakan jasa yang diberikan oleh bidan. Untuk itu, diharapkan bidan juga mampu melakukan komunikasi yang baik dan menguasai keterampilan berkomunikasi.

c.       Pemerintah
Perhatian pemerintah pada pelayanan kebidanan masih berfokus pada kuantitas tenaga kesehatan itu sendiri dan beroentasi pada distribusi atau penyebarangan tenaga kesehatan di tiap wilayah dan mengkatkan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan. Dibutuhkan kebijakan pemerintah yang tegas terhadap penyebaran tenaga kesehatan agar bidan mau ditempatkan di pedesaan dan daerah terpencil.
2.      Manajemen mutu terpadu dalam pelayanan kebidanan
Untuk dapat menyelanggarakan program menjaga mutu, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan.
            Peran bidan dalam peningkatan mutu pelayanan kebidanan yaitu:
a.       Bidan harus mengakui bahwa mereka ada di posisi utama untuk menganjuarkan dan memelihara kualitas dan ini dapat dilakulakukan melalui dan ini dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan menejer kebidanan mereka, direktur dari pelayanan keperewatan, sasama bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
b.      Bidan harus mencoba mengorganisasikan ddan menganjurkan diskusi-diskusi tentang mutu pelayanan kesehatan ini akan membawa mereka terlibat dalam perkembangan strategi untuk pelayanan kebidanan yang tidak memisah pembeli dan penerima asuhan.
c.       Bidan harus meyetujui pengambilan keputusan dalam pelayanan kesehatan dapat sulit dilakukan dan kadang merupakan proses yang menyakitkan.
d.      Bidan harus mengarti manajemen yang aktif, baik mengelola pelayanan kebidanan maupun member asuhan langsung kepada ibu dan bayi yang meliputi identifikasi dan ukura hasil klinis dalam kontrak ( asuhan).
e.       Bidan harus menyetujui bahwa kualitas adalah persoalan yang akan menyatukan mereka dengan professional lain.
f.       Bidan juga harus terus berinisiatif mengambil posisi dalam perencanaan pelayanan kesehatan, pemantauan, dan pendidikan.
g.      Bidan harus belajar, mengerti dan berkerja untuk menghasilkan kualiatas dan sasaran menuju masa yang akan datang.
3.      Bentuk program menjaga mutu pelayanan kebidanan
a.       Lisensi : Proses administasi yang dilakuakan oleh pemerintahan atau yang berwewenang berupa surat izin praktitik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
b.      Akreditasi : kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan criteria yang terbuka.
c.       Sertifikasi: tindakan lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan yang benar-benar telah dan atau tetapp memenuhi persyaratan.
d.      Standarisasi : suatu pernyataan tentang mutu yang dharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.

4.      Program menjaga mutu konkrent
Yang diseengarakan bersama pelayanan kesehatan yang perhatian utama telah ditunjukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
a.       Perbaikan kualitas pelayanan kebidanan
Dalam pelayanan kebidanan di Indonesia, perbaikan kualitas pelayanan kebidanan melibatkan pihak-pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemberian asuhan kebidanan itu sendiri. Pihak-pihak terkait tersebut adalah bidan, organisasi profesi, pemerintah, dan pendidikan kebidanan.
b.      Bidan sebagai provider
Bidan harus mampu menjadi konselor untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik di tengah- tengah masyarakat, bidan sebagai konselor, bidan harus mampu meyakinkan ibu bahwa ia berada dalam asuhan orang yang tepat sehingga ibu mau berbagi cerita seputar permasalahan kesehatan reproduksi yang di alaminya dan ibumau menerima asuhan yang di berikan bidan.
c.       Organisasi profesi
Bidan berada di bawah naungan sebuah organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang terus-menerus memperhatikan peningkatan kualitas anggotanya dan juga selalu berupaya untuk tetap memberi pelayanan yang terbaik dan meningkatkan terus mutu pelayanan kebidanan. Organisasi profesi IBI merupakan tempat bagi bidan untuk menyampaikan aspirasi, ide, dan pemikiran mereka serta menjamin keprofesionalan para anggotanya. Oleh karena itu, IBI harus terus berupaya dan berjuang meningkatkan keterampilan klinis dan komunikasi anggotanya.
Banyak upaya telah dilakukan organisasi profesi untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, antara lain :
1)      Mengharuskan setiap anggotanya untuk mempunyai standar kompetensi minimal dan terus meningkatkan keterampilan serta pengetahuan mereka. Standar kompetensi minimal terpenting dalam menjaga keselamatan ibu dan anak harus dikuasai bidan.
2)      Pelatihan APN, dalam rangka mengurangi risiko kematian pada ibu melahirkan dan mengurangi serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
3)      IBI tahun 2004, meluncurkan program Bidan Delima. Bidan Delima merupakan program mencapai standar pelayanan tinggi sesuai dengan aturan organisasi kesehatan dunia (world health organization/WHO), seperti kemampuan bidan menolong persalinan sampai asuhan pada masa nifas/pascapersalinan, masa interval, pelayanan keluarga berencana (KB), kewaspadaan universal (pemberian pelayanan yang aman dan penggunaan alat-alat steril), memperlakukan pasien secara manusiawi.
4)      IBI selalu mengupayakan anggotanya dapat meningkatkan kualitas diri dan pelayanannya, baik untuk jenjang pendidikan bidan maupun kemudahan penyediaan sarana klinik bidan swasta, seperti menjalin kerja sama dengan organisasi dan badan keuangan untuk penyediaan kredit modal kerja berupa obat-obatan bebas maupun obat-obatan kontrasepsi. Program ini dikenal dengan program pemberdayaan keluarga melalui penyaluran kredit bidan mandiri. Dengan demikian, bidan swasta mampu memberi pelayanan KB mandiri terutama pada keluarga yang relatif kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bidan juga mendapat bantuan pinjaman dana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
5)      Memberi motivasi kepada anggotanya melalui pemberian penghargaan kepada bidan. Misalnya, IBI DKI member penghargaaan kepada bidan dengan criteria “Bidan Bersih Prestasi”, “Bidan Bintang”, “Bidan Sahabat”, “Bidan Delima”.
d.      Dukungan  pemerintah
Dukungan pemerintah terhadap program IBI juga sangat dibutuhkan. Perhatian pemerintah terhadap pelayanan kebidanan dan pendidikan kebidanan mempunyai peran sangat penting untuk peningkatkan kualitas pelayanan kebidanan.
e.       Pendidikan kebidanan
Cara yang paling tepat untuk berhasil melaksanakan kebijakan mutu yang jelas adalah melalui pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Bidan yang di didik dengan fokus pada kualitas tentu memberi sumbangan kecakapan, keterampilan, dan professional bagi bangsa dan Negara.
C.    Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Standar menurut Badan Standarisasi Nasional :
Dokumen berisi ketentuan, pedoman, karateristik kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan melalui konsesus oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan ditetapkan oleh badan yang derwenang, sedagai acuan dalam kegunaan yang bersifat umum dan atau berulang untuk mecapai tingkat keteraturan optimum dalam konteks tertentu.
*      Syarat stadar pelayanan kesehatan
1.      Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar layanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakuakan.
2.      Realistic
Maksudnya adalah kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata yang akan diukur terhadap mutu yang ditentukan, untuk apakah standar layanan kesehatan dapat dicapai atau tidak.
3.      Mudah dilakukan dan dibutuhkan
*      Pengenalan stadar pelayanan
Ø  Standar mutu pelayanan kebidanan
Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yaitu:

1.       Standar pelayanan umum
Standar 1: Persiapan untuk hidup keluarga sehat
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2.       Standar pelayanan antenatal
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
standar 5 : Palpasi abdominal
standar 6 : Pengelolaan anemia pada kehamilan
standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pd khmlan
standar 8 : Persiapan persalinan
3.      Standar pertolongan persalinan
standar 9 : Asuhan persalinan kala I
standar 10 : Persalinan kala II yg aman
standar 11 : Penatalaksananan aktif persalinan kala II
standar 12 : Penanganan kala II degan gawat janin melalui opisiotomi
4.       Standar pelayanan nifas
standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
standar 14 : Penanganan pada 2 jam setelah persalinan
standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
5.      Standar penanganan kegawatan obstetric dan neonatal
standar 16 : Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
standar 17 : Penanganan kegawatan pada eklamsi
standar 18 : Penangannan kegawatan (ada partus lama/macet)
standar 19 : Persaliana degan penggunaan vacum eklaktar
standar 20 : Penangan retensio plasenta
standar 21 : Penanganan pendarahan post partum primer
standar 22 : Penanganan pendrahan post partum sekunder
standar 23 : Penanganan sepsis puerperalis
standar 24 : Penangan asfiksia neonatorum
Ø  Standar persyaratan minimal
Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu,  yang dibedakan dalam:
1.      Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terdiri dari :
jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
Jumlah dana (modal)
2.       Standar Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
 Garis-garis besar kebijakan (policy)
Pola organisasi (organization)
Sistem manajemen (management) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan manajemen (standard organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan harus ditetapkan.
3.      Standar Proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
Tindakan medis
Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar tindakan (standar of conduct). Karena baik tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar proses.
Ø  Standar penampila minimal
Standar penampilan minimal merujuk pada penampilan layanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini, karena merujuk pada unsur keluaran, disebut  dengan nama standar keluaran, atau populer dengan sebutan standar penampilan (standar of performance). Standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari layanan kesehatan. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasi atau gagal. Keluaran (outcome) adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur. Standar keluaran berupa :
penampilan Aspek Medis
penampilan Aspek Non Medis
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran. 






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mutu pelayanan kesehatan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
B.     Saran
Diharapkan kepada berbagai pihak yang ikut terlibat dan bertanggung jawab terhadap mutu pelayanan puskesmas agar tidak hanya melimpahkan semua wewenang dan kesalahan yang ada kepada puskesmas setempat. Kepada Dinas Kesehatan untuk tetap mengawasi jalannya program yang telah dibuat sedemikian rupa, demi kemandirian Puskesmas dalam melaksanakan layanan yang maksimal kepada masyarakat luas

DAFTAR PUSTAKA

Syarnah, 2015, http:// syarnah.blogs.co.id, Mutu Layanan Kebidanan.
Diakses 30 april 2016.
            Musyahidah, dkk. 2013. Makkasar. Mutu Layanan Kebidanan :Masagena Press.
Syafrudin, dkk. 2011. Jakarta. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Untuk Bidan : Trans Info Media.

Musyahida, dkk. 2015. Makkasar. Mutu Layanan Kesehatan & Kebijakan Kesehatan Dalam Kebidanan : Masagena Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar